Kejari Nunukan: Nahkoda Speedboat tanpa SPB Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • 10 Apr 2026 06:43 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan hasil penanganan perkara tindak pidana pelayaran yang menjerat nahkoda speedboat SB. Borneo 02 Express, Moh. Sabir.

Melalui keterangan resmi, Kejari Nunukan menjelaskan terdakwa terbukti berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan dua orang. Hal ini seperti dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Nunukan Arga Sahertian.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pelayaran terkait kewajiban memiliki SPB.

“Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar,” ucapnya

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perkara ini bermula pada 28 Juli 2025, saat terdakwa berlayar dari Tarakan menuju Nunukan tanpa mengantongi SPB. Setelah melakukan bongkar muat, kapal kembali berlayar dan menabrak speedboat SB. Kabelen di perairan sekitar Pangkalan Haji Putri.

"Akibat kejadian tersebut, dua korban, Rexhy Josefh Kabelen dan Siti Nurharisa, meninggal dunia akibat luka berat dan tenggelam." ucapnya

Kejari Nunukan juga menyampaikan, berdasarkan keterangan otoritas pelabuhan, kapal yang dikemudikan terdakwa tidak pernah mengajukan maupun memperoleh SPB.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kapal milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara kapal milik terdakwa dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....