Ratusan PMI Dideportasi, Konsulat RI Tawau Ingatkan Dokumen

  • 04 Jun 2025 12:46 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Sabah, Malaysia, ke Kabupaten Nunukan. Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, yang turut mendampingi proses pemulangan para PMI.

Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, menegaskan pihaknya tidak menginginkan warga negara Indonesia masuk ke wilayah Sabah tanpa dokumen resmi, baik dokumen keimigrasian maupun izin kerja yang sah. Namun, luasnya wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan Sabah, yang meliputi perbatasan darat dan laut, membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

"Aparat kita menghadapi kesulitan pengawasan, terutama di wilayah laut. Banyak jalur-jalur tidak resmi yang digunakan untuk masuk ke Sabah, khususnya Tawau. Dalam konteks ini, kami di KRI Tawau berupaya membantu secara maksimal ketika warga kita mengalami permasalahan," ujar Aris, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, KRI Tawau tidak hanya memberikan pendampingan hukum bagi PMI yang telah ditangkap, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi langsung di lapangan, khususnya di wilayah perkebunan tempat para PMI bekerja.

“Salah satu langkah penting adalah sosialisasi. Kami secara rutin turun ke perkebunan dan mengingatkan para pekerja untuk selalu melengkapi dokumen, termasuk izin kerja. Sayangnya, masih banyak yang kami temukan bekerja tanpa dokumen,” jelasnya.

Aris menyayangkan masih maraknya PMI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sabah tanpa kelengkapan administrasi. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan hukum yang merugikan para pekerja itu sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....