Kemenag Nunukan Tekankan Pelayanan Ikhlas Tanpa Korupsi

  • 07 Jan 2025 21:14 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. Saberah, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama harus bebas dari perilaku korupsi. Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari program Menteri Agama Republik Indonesia yang ingin menjadikan Kementerian Agama sebagai role model bagi semua instansi pemerintahan.

Saberah menekankan pentingnya pelayanan ikhlas, terutama oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), yang sering terlibat dalam kegiatan pencatatan nikah dan menikahkan pasangan calon suami istri. Menurutnya, pelayanan ini rentan terhadap gratifikasi, sehingga perlu dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pelayanan nikah di KUA pada jam kantor itu gratis. Namun, jika dilakukan di luar kantor, baru ada biaya yang dikenakan. Masyarakat sering memberi amplop sebagai ucapan terima kasih, tetapi saya tekankan bahwa sekecil apapun gratifikasi itu harus dilaporkan," ucap H. Saberah pada Sabtu (4/12/2025).

Saberah menjelaskan bahwa petugas pencatatan nikah sudah menerima tunjangan dari pembayaran yang dilakukan masyarakat ketika pernikahan dilakukan di luar KUA. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk memberikan amplop kepada petugas, karena mereka sudah mendapatkan honor dan transportasi dari biaya tersebut.

H. Saberah menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Kementerian Agama, serta memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan benar-benar bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Rekomendasi Berita