BKPSDM: Kepsek Bisa Dicopot, Bukan Dipecat

  • 09 Feb 2026 21:03 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - BKPSDM Nunukan meluruskan isu kepala sekolah diduga diskriminasi sudah dipecat. Pemerintah menegaskan status PNS kepala sekolah tidak otomatis diberhentikan.

Isu pemecatan kepala sekolah ramai beredar di Nunukan dalam beberapa hari terakhir. BKPSDM menilai informasi itu berkembang liar tanpa dasar keputusan resmi. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong. Senin (09/02/2026).

“Dan pertanyaannya, apakah nanti juga ada pemecatan? Tidak ada pemecatan tentu, tidak ada. Misalnya pemberhentian jadi pejabat itu wajar, itu tidak ada masalah. Apalagi Kepala sekolah itu tugas tambahan, dia tetap jadi guru, dia tetap jadi PNS,” ujarnya.

BKPSDM menjelaskan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi ASN. Jika terjadi evaluasi jabatan, status kepegawaian tetap melekat sebagai guru PNS. Ia menyebut, isu yang beredar dapat memicu persepsi publik yang keliru. BKPSDM juga menunggu penjelasan resmi dari pihak kepala sekolah terkait dugaan yang berkembang.

“jadi ini harus diluruskan karena informasi yang berkembang, ini kan luar biasa, luar biasa liar. Dan dari pihak kepala sekolah sekolah, belum ada memberikan penjelasan atau klarifikasi.” katanya.

BKPSDM menegaskan klarifikasi penting agar informasi publik tidak bias dan menyesatkan. Pemerintah memastikan setiap langkah akan sesuai aturan dan prosedur.

Penulis: Fery Herdiansyah        


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....