BKPSDM Klarifikasi Isu Pecat Kepala Sekolah

  • 09 Feb 2026 20:51 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - BKPSDM Nunukan merespons isu kepala sekolah diduga diskriminasi sudah dipecat. Pemerintah menegaskan proses sanksi harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Isu pemecatan kepala sekolah ramai beredar di tengah masyarakat Nunukan, Senin (09/02/2026). BKPSDM menilai informasi tersebut tidak bisa langsung disimpulkan tanpa proses pemeriksaan. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong.

“Nah pertanyaannya, sekarang katanya sudah beredar informasi bahwa ada pemecahan jadi kepala sekolah. Nah saya laporkan bahwa proses untuk menuju ke situ itu tidak semudah itu ya. Tetapi seorang yang telah diberikan jabatan apapun namanya, baik pejabat struktural maupun pejabat kepala sekolah, ya tentu kalau pimpinan menganggap ada sesuatu yang katakanlah bisa menjadi perhatian publik dan seterusnya lakukan investigasi dan ternyata itu benar, maka bisa saja bupati selaku pejabat pembinaan kepegawaian mengambil tindakan.” katanya.

BKPSDM menekankan, penanganan dugaan pelanggaran harus melalui tahapan sesuai ketentuan. Termasuk klarifikasi, investigasi, serta pembuktian sebelum keputusan sanksi dijatuhkan. Ia menjelaskan, bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan dalam pengambilan tindakan. Namun kewenangan tersebut tetap wajib mengikuti kaidah dan regulasi yang berlaku.

“Kenapa? Karena tentu ini berkaitan dengan kedudukan beliau sebagai pembinaan pegawai, pejabat pembinaan kepegawaian dan prosesnya tentu harus diikuti kaidah-kaidah yang ada, termasuk regulasi yang ada. Bisa menggunakan misalnya, kalau misalnya terkait dengan hukdis atau disiplin pegawai, ya tentu PP Nomor 94 Tahun 2021 itu bisa digunakan.” ujarnya.

BKPSDM memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan yang dinilai valid dan berdampak publik. Proses pemeriksaan akan disesuaikan dengan aturan disiplin ASN yang berlaku.

Penulis: Fery Herdiansyah

        


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....