Kantor Pajak Nunukan Tegaskan PPh 22% Hanya Dikenakan atas Laba Badan

  • 09 Jun 2026 06:08 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • PPh Badan 22% dihitung dari laba usaha, bukan omzet, sehingga perusahaan yang merugi tidak dikenakan pajak penghasilan.
  • Wajib pajak badan seperti PT, CV, Firma, dan persekutuan menjadi pihak yang terdampak langsung ketentuan ini.
  • Laba fiskal hasil rekonsiliasi fiskal menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan 22% sesuai UU Pajak Penghasilan.

RRI.CO.ID, Nunukan — Tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% kembali menjadi sorotan para pelaku usaha di Nunukan. Kepala Kantor Pajak Nunukan meluruskan mekanisme pengenaan pajak ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan dunia usaha.

Banyak pelaku usaha selama ini keliru memahami dasar penghitungan PPh Badan 22%. Tarif tersebut dikenakan atas laba usaha, bukan atas total peredaran bruto atau penjualan kotor. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, dalam keterangan resminya terkait PP Nomor 20 Tahun 2026.

"Tarif pajak PPH 22% itu yang perlu digaris bawahi adalah dikenakan atas laba usaha bukan dari peredaran bruto atau penjualan kotor sehingga yang perlu diingat adalah tarif ini berlaku ketika kita punya laba atau untung. Ketika kita mengalami kerugian maka kita tidak perlu bayar pajak penghasilannya, itu yang pertama," katanya.

Penegasan ini penting bagi pelaku usaha di Nunukan yang kerap khawatir terbebani pajak meski kondisi bisnis sedang lesu. Pemahaman yang tepat soal basis penghitungan pajak dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Secara teknis, pengenaan PPh Badan 22% baru terjadi setelah wajib pajak melakukan rekonsiliasi fiskal di akhir tahun pelaporan. Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kemudian siapa yang terdampak, tentu saja wajib pajak badan baik yang berhubung PT, CV, Firma, persekutuan dan sejenisnya yang pada akhir tahun dalam melaporkan keuangannya kemudian setelah melakukan rekonsiliasi fiskal terdapat laba fiskal yang sehingga dikenakan tarif sebesar 22% sesuai ketentuan pasal 17 ayat 1 huruf D Undang-Undang Pajak Penghasilan," ujarnya.

Kantor Pajak Nunukan mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk memahami mekanisme ini secara cermat sebelum menyusun laporan keuangan tahunan. Kekeliruan dalam memahami basis pengenaan pajak berpotensi menimbulkan sengketa atau sanksi administrasi perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....