Bendahara SKPD Wajib Tuntaskan Bukti Potong Akhir Januari
- 21 Jan 2026 12:35 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - KP2KP Nunukan mendorong bendahara SKPD mempercepat penerbitan bukti potong pajak bagi seluruh aparatur sipil negara. Langkah ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan dapat diselesaikan lebih awal oleh para wajib pajak.
Instansi perpajakan menargetkan seluruh dokumen rampung pada akhir Januari guna menghindari penumpukan laporan di masa akhir. Upaya ini melibatkan koordinasi intensif dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hal ini disampaikan Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan.
"Kami harapkan bendahara bisa menerbitkan bukti potong paling lama 31 Januari 2026. Sehingga ASN bisa melaporkan SPT tahunannya lebih awal di Februari atau Maret," katanya. Rabu (21/01/2026).
Baca Juga: KP2KP Imbau Perusahaan Taat Laporkan Pajak UMK 2026
Kecepatan penerbitan dokumen oleh bendahara menjadi indikator penentu kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan daerah setempat. Proses ini memungkinkan tim pajak melakukan pemantauan efektif terhadap progres pelaporan setiap individu ASN.
Kerja sama yang baik antara otoritas pajak dan pemerintah daerah memperlancar proses edukasi kepada para bendahara. Sinergi ini mempermudah penyelesaian kendala teknis dalam sistem pelaporan pajak yang sering dihadapi petugas administrasi.
"Alhamdulillah karena sinergi yang terjalin selama ini kami merasa sangat didukung sekali oleh pemerintah kabupaten. Khususnya dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah," ujarnya.
Pihak KP2KP akan terus memantau daftar ASN yang belum melapor melalui sistem koordinasi yang telah ada. Pelayanan pendampingan tetap dibuka bagi bendahara yang masih menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi pelaporan terbaru.
Penulis: Fery Herdiansyah