Antusias Warga Tinggi Jelang Batas Akhir Pembayaran PBB
- 29 Sep 2025 22:50 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan menggelar layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah (P2) di halaman belakang Perpustakaan Daerah, samping Alun-Alun Nunukan, Minggu (28/9/2025). Layanan ini digelar menjelang batas akhir pembayaran pada 30 September 2025.
Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa jemput bola ini dilakukan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dan UPT Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, khususnya untuk percepatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling. “Kerja sama ini merupakan upaya mempercepat dan mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Daerah, Masyarakat Diimbau Taat Membayar Pajak
Fitraeni menambahkan, antusiasme warga Nunukan dalam membayar pajak terlihat sangat tinggi, meski hanya tersisa dua hari sebelum jatuh tempo. Banyak warga berharap kegiatan jemput bola ini rutin dilaksanakan, tidak hanya di Nunukan, tetapi juga di Pulau Sebatik, Sebuku, Sembakung, dan Lumbis. “Itu menjadi masukan bagi Bapenda agar pendekatan jemput bola lebih merata,” katanya.
Baca Juga: Bapenda Nunukan Gandeng Bankaltimtara Tingkatkan Transparansi Pajak
Selain menerima pembayaran pajak daerah dan retribusi, layanan jemput bola juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai pajak. Pembayaran yang dilakukan langsung masuk ke Bank Kaltimtara. Meski begitu, pelayanan tidak selalu mulus, karena sistem QRIS dan m-banking terkadang mengalami kendala jaringan yang menghambat proses transfer pembayaran PBB dan P2.
Kendala lain, seperti wajib pajak yang tidak membawa SPPT PBB, tetap dapat tertangani karena data pajak tersimpan secara elektronik. Fitraeni mencontohkan, ada beberapa wajib pajak yang menunggak hingga 10 tahun, namun biasanya yang menunggak di bawah penyerahan KPP Pratama sejak 2014 ke bawah. Untuk tunggakan pajak 10 tahun, denda 1 persen hanya berlaku selama 48 bulan dari total 120 bulan. MM