Percepat Pembangunan Daerah, Masyarakat Diimbau Taat Membayar Pajak

  • 27 Sep 2025 07:25 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, mengimbau masyarakat agar taat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah tepat waktu, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai sangat penting guna mempercepat terealisasinya berbagai program pembangunan di daerah.

Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa pembayaran pajak tepat waktu akan memberikan dampak positif dalam percepatan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, gedung sekolah, hingga fasilitas umum lainnya. Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan demi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

"Kami mengajak masyarakat untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak secara keseluruhan, termasuk PBB. Karena pajak yang kita bayarkan juga adalah untuk pembangunan Kabupaten Nunukan,” ujar Fitraeni, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Lomba Mabettang Akan Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan Ke-26

Masyarakat Diimbau Taat Membayar Pajak

Lebih lanjut, Fitraeni mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak, khususnya PBB, sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu persen per objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Walaupun dendanya kecil, tetapi kalau banyak tentu akan menjadi besar juga. Apalagi kalau ada yang menunggak, akan bertambah lagi beban masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Bapenda Nunukan saat ini melaksanakan layanan jemput bola dengan menggandeng Bank Kaltimtara. Layanan yang dipusatkan di Kelurahan Nunukan Tengah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak, khususnya PBB, sehingga proses dapat dilakukan lebih cepat, praktis, serta membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administratif.

“Jadi, pajak yang dibayarkan adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ucapnya.

Rekomendasi Berita