DJP Terapkan Cortax Mulai Tahun Pajak 2025

  • 16 Agt 2025 06:24 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem baru bernama Cortax untuk pengelolaan pajak mulai 2025. Sistem ini menggantikan aplikasi DJP Online yang digunakan hingga tahun pajak 2024.

Perubahan sistem tersebut disosialisasikan kepada wajib pajak di Nunukan melalui edukasi yang digelar Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan. Sosialisasi ini bertujuan memastikan wajib pajak memahami penggunaan aplikasi baru dan transisi berjalan lancar.

“Ya, jadi untuk penggunaan aplikasi DJP online itu hanya untuk tahun pajak 2024. Jadi cut-off-nya adalah 2024. Jadi untuk pengunduhan perpajakan sampai dengan tahun pajak 2024, masih menggunakan aplikasi lama,” ucap Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, Sabtu (16/08/2025).

Penerapan Cortax disebut akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi pajak dalam satu platform, termasuk pelaporan, pembayaran, dan akses data wajib pajak.

“Kami kalau menyebutnya sistem legacy. Tapi kemudian untuk ke depan, sejak 1 Januari 2025 sampai nanti, itu kita akan menggunakan Cortax. Seluruhnya sudah pakai Cortax,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, KP2KP Nunukan akan menggelar pelatihan teknis penggunaan Cortax bagi para pegawai dan wajib pajak. Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun 2024.

Rekomendasi Berita