Pemkab Nunukan Dorong Pelestarian Adat Kifarat Suku Tidung
- 29 Jan 2026 19:59 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Pemkab Nunukan menegaskan hukum adat bagian dari hukum positif nasional. Penegasan disampaikan dalam ritual adat Kifarat Suku Tidung di Baloy Adat.
Ritual Kifarat dilaksanakan sebagai bagian dari praktik hukum adat masyarakat Tidung. Pemerintah daerah menilai keberadaannya masih hidup dan berkelanjutan hingga kini. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Muhammad Amin.
"Dan itu memang salah satu bagian daripada hukum positif itu bukanlah itu kekayaannya itu dari hukum adat tapi ini salah satu unsurnya adalah hukum adat. Dan memang negara secara formal tetap mengakui keberadaan hukum adat sepanjang itu masih ada dan masih berkelanjutan dan masih eksis dan diakui keberadaannya," katanya. Kamis (29/01/2026).
Pengakuan hukum adat menjadi dasar pemerintah mendukung praktik adat masyarakat lokal. Khususnya adat Tidung yang masih dijalankan secara konsisten di Kabupaten Nunukan. Pemerintah daerah mendorong pelestarian adat melalui kebijakan dan dukungan kelembagaan. Upaya ini dilakukan agar nilai adat tetap diwariskan lintas generasi.
"Nah oleh karenanya kita sebagai pemerintah daerah yang mendorong supaya bagaimana pelestarian adat kita ini tetap berlangsung dan merupakan salah satu kekayaan daerah kabupaten nunukan khususnya untuk adat tidung ini," ujarnya.
Pelestarian adat dinilai memperkuat identitas budaya sekaligus harmoni sosial masyarakat. Ritual Kifarat menjadi simbol keberlanjutan hukum adat di Kabupaten Nunukan.
Penulis: Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....