Pajak Tertunggak, Bidik Optimalisasi PAD lewat Sinkronisasi Data
- 06 Mar 2026 06:33 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID. Nunukan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan memberikan perhatian terhadap penanganan pajak tertunggak yang hingga kini belum terdata secara final. Strategi taktis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.
Kepala Bapenda Nunukan, Sabri, menjelaskan bahwa proses penghitungan dan pemetaan potensi pajak yang belum tertagih tengah dilakukan secara intensif. Menurutnya, meskipun tunggakan masih ada, nilai pastinya belum bisa dipublikasikan karena luasnya objek pajak yang harus diverifikasi.
Sinkronisasi Data Lintas OPD
Sabri menjelaskan bahwa kendala dalam penetapan angka tunggakan adalah keterlibatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pemungutan.
“Kita bukan satu-satunya OPD yang melakukan penarikan atau penerimaan pajak. Ada beberapa OPD lain, jadi data-data itu kita sinkronkan dulu. Kami ingin memastikan data benar-benar akurat sebelum menyimpulkan apakah sudah sesuai target atau belum,” ujar Sabri pada Selasa (03/03/2026).
Ia menambahkan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi area yang paling dominan menyumbang angka tunggakan dibandingkan sektor lainnya.
Kolaborasi dengan Kejaksaan: Strategi Penagihan Efektif
Dalam upaya pemulihan pendapatan, Bapenda Nunukan tidak bergerak sendiri. Sejak 21 Januari 2026, pihaknya telah memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Hasilnya mulai terlihat signifikan. Melalui mekanisme negosiasi daring, salah satu wajib pajak telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman masa pajak Juni 2023. Nilai yang berhasil diamankan mencapai Rp455.761.000, ditambah denda administratif sebesar Rp164.073.960.
Langkah Tegas Ke Depan
Bapenda akan terus melakukan penyisiran potensi pajak yang masih bisa ditagihkan. Jika ditemukan tunggakan yang terverifikasi akurat, Bapenda tidak segan untuk kembali menerbitkan SKK baru sesuai ketentuan berlaku.
“Kita pastikan dulu datanya akurat, baru kita ambil langkah berikutnya, apakah ditangani sendiri atau memerlukan bantuan penegak hukum,” ujar Sabri.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memperjelas besaran piutang daerah, tetapi juga memberikan efek jera guna mendorong kepatuhan wajib pajak demi pembangunan Kabupaten Nunukan yang lebih mandiri secara fiskal. MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....