Pemda Nunukan Resmi Tetapkan Tanggap Darurat Banjir
- 28 Feb 2026 17:49 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir di enam kecamatan sepanjang aliran Sungai Sembakung. Status tersebut berlaku selama 10 hari, terhitung mulai 27 Februari hingga 8 Maret 2026.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan menyusul meningkatnya debit air serta meluasnya dampak banjir di sejumlah wilayah terdampak. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan, mempermudah koordinasi lintas sektor, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Kasubid Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasanuddin, mengatakan kebijakan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengerahan personel, distribusi logistik, hingga optimalisasi anggaran penanganan darurat.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh sumber daya dapat dimobilisasi secara maksimal untuk penanganan banjir di enam kecamatan sepanjang Sungai Sembakung,” ujar Hasanuddin, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, selama masa tanggap darurat, BPBD bersama TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta relawan akan fokus pada penyelamatan warga, pemenuhan kebutuhan logistik, layanan kesehatan, serta pemulihan fasilitas umum terdampak.
Selain itu, pemantauan tinggi muka air terus dilakukan secara berkala guna mengantisipasi potensi kenaikan debit susulan akibat curah hujan yang masih berpotensi terjadi.
Hasanuddin mengimbau masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan, terutama warga yang bermukim di bantaran sungai dan daerah rendah.
“Kami meminta masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan jiwa adalah prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan evaluasi situasi akan dilakukan secara berkala, dan status tanggap darurat dapat diperpanjang maupun dicabut sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....