Mengenal Tradisi Bekiparat, Hukum Adat Suku Tidung Borneo
- 21 Mei 2026 14:51 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID. Nunukan: Tradisi Bekiparat, sebuah ritual hukum adat suku kaum Tidung untuk membayar denda atau menebus kesalahan, kini tengah diperjuangkan menuju panggung nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Disbudporapar Nunukan mendorong usulan ini karena Bekiparat terbukti masih hidup dan berlaku aktif di lima kabupaten/kota se-Kalimantan Utara, meliputi Tarakan, Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan. Luar biasanya, adat ini juga diakui oleh suku Tidung di Tawau dan Sandakan (Malaysia), hingga Brunei Darussalam.
Kepala Disbudporapar Nunukan, Haji Surai, menjelaskan pada Kamis (21/5/2026) bahwa dalam praktiknya, Bekiparat berfungsi sebagai resolusi konflik alternatif jika terjadi pelanggaran moral atau perkelahian di tengah masyarakat. Sebelum perkara dibawa ke ranah hukum positif, tokoh adat akan melakukan mediasi melalui musyawarah atau sidang adat di tingkat bawah.
Pihak yang dinyatakan bersalah kemudian dijatuhi denda adat yang bukan berupa uang, melainkan satu ekor sapi dan dua buah tempayan bernilai tinggi yang dihargai oleh etnis Tidung.
Uniknya, hewan denda nantinya disembelih dan dimakan bersama-sama oleh pihak yang bertikai, di mana hasil penjualan tempayan digunakan untuk membeli bumbu dan beras. Puncak dari prosesi kedamaian ini ditandai dengan kedua belah pihak menaiki sebuah perahu khusus bernama Pegelian (perahu penolong).
“Begitu duduk di dalam perahu, seluruh kesalahan pelaku dianggap berakhir, penderitaan korban dinyatakan hilang dan mereka kembali ke masyarakat dengan terhormat tanpa ada rasa dendam,” ujar Haji Surai. Kamis (21/05/2026).
Penggunaan perahu (Padao) memiliki makna filosofis mendalam sebagai pusat alat transportasi kehidupan bagi leluhur. "Kalau orang Tidung padao atau perahu itu adalah wadah atau tempat sarana transportasi yang memberi kehidupan, maka kalau mereka yang bertikai sudah masuk dan duduk dalam perahu artinya mereka sudah dalam kehidupan, perahu kiparat dinamakan pegelian," jelasnya.
Keberadaan hukum adat Bekiparat ini diakui sangat membantu tugas aparat penegak hukum seperti kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan. Karena penyelesaian dilakukan secara tulus dan ikhlas dari hati ke hati, potensi konflik susulan dapat diredam total. Terlebih lagi, aturan adat menetapkan sanksi yang sangat berat berupa denda berlipat tiga hingga empat kali lipat bagi siapa saja yang berani mengulangi pelanggaran yang sama.
Kini, seluruh dokumen dan bukti autentik mengenai sebaran luas tradisi Bekiparat di tanah Borneo telah diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah daerah bersama masyarakat adat Tidung berharap penuh agar ritual perdamaian yang sarat nilai kemanusiaan ini segera mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat sebagai warisan budaya sah milik bangsa. MM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....