Nunukan Bidik Tradisi Hukum Adat Bekiparat Suku Kaum Tidung

  • 21 Mei 2026 14:51 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID. Nunukan: Pemerintah Kabupaten Nunukan kini menaruh perhatian pada perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Upaya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nunukan untuk menyelamatkan adat istiadat leluhur di wilayah perbatasan. Pelestarian ini dinilai sangat krusial agar identitas budaya lokal tidak tergerus oleh derasnya perkembangan zaman.

Adat istiadat yang disasar merupakan tradisi yang hingga kini masih hidup, aktif dipraktikkan dan diakui secara luas oleh elemen masyarakat setempat. Melalui upaya inventarisasi, tercatat ada tujuh Warisan Budaya Tak Benda yang saat ini resmi diusulkan oleh Disbudporapar Nunukan ke pemerintah pusat. Seluruh berkas pengajuan kini tengah dipersiapkan untuk melewati tahapan kurasi nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dari ketujuh usulan yang dikirimkan tersebut, salah satu hukum adat yang menjadi prioritas daerah adalah tradisi hukum adat Bekiparat dari suku kaum Tidung. Tradisi ini dipilih sebagai prioritas karena dinilai memiliki bobot historis serta nilai sosial yang sangat kuat dalam mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Eksistensinya yang tetap kokoh hingga kini menjadi bukti ketahanan budaya suku Tidung di tengah modernisasi.

Pemerintah daerah menaruh harapan agar fakta-fakta kuat di lapangan mengenai eksistensi budaya yang masih terjaga ini dapat meloloskan usulan tersebut di tingkat pusat. Dukungan data pendukung dan dokumentasi otentik telah disiapkan tim dinas untuk meyakinkan tim penilai Kemendikbud. Keberadaan pemangku adat yang konsisten menjalankan tradisi ini menjadi modal penting dalam proses penilaian.

Jika seluruh proses berjalan lancar, pengakuan nasional nantinya tidak hanya akan menambah koleksi daftar WBTB resmi milik Kabupaten Nunukan. Lebih dari itu, dipastikan akan memperkuat posisi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam peta kekayaan budaya Nusantara. Keberagaman budaya di beranda depan NKRI pun akan semakin diakui secara legal oleh negara.

Melalui momentum pengusulan ini, Disbudporapar Nunukan berkomitmen untuk terus menggandeng komunitas adat dan generasi muda dalam menghidupkan tradisi lokal. Perlindungan hukum dari pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan leluhur mereka. Dengan demikian, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap tradisi tak benda di Nunukan dapat terus lestari melintasi generasi. MM

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....