Kesbangpol Nunukan Minta Warga Patuhi Putusan MK Soal Pilkada

  • 03 Jul 2026 07:55 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Kesbangpol Nunukan menegaskan pemerintah daerah menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tentang pilkada langsung.
  • Pemerintah daerah mengajak masyarakat menaati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Perbedaan pandangan terkait mekanisme pilkada dinilai sebagai dinamika demokrasi yang harus disikapi dengan menghormati keputusan negara.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajak masyarakat mematuhi Putusan MK. Putusan tersebut menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Mahkamah Konstitusi menolak mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui putusan Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut. Dengan demikian, sistem pilkada langsung tetap berlaku sesuai ketentuan hukum. Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Hasan Basri memberikan tanggapannya, Jumat (03/07/2026).

"Segala keputusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga yang sah dan telah ditunjuk tentu kita terima. Itu adalah aturan yang berlaku, sehingga kita patuh terhadap setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....