BP3MI Pastikan Pekerja Migran Prosedural Dapat Perlindungan Negara

  • 23 Jun 2026 17:42 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BP3MI menegaskan pekerja migran yang berangkat secara prosedural mendapat perlindungan negara.
  • Perlindungan mencakup aspek sosial, ekonomi, dan hukum sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
  • Data LTSA menunjukkan sebagian besar pekerja migran yang melalui Nunukan berasal dari luar daerah.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - BP3MI menegaskan pekerja migran prosedural mendapat perlindungan penuh dari negara. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Keluarga Indonesia Anti Trafficking di Nunukan.

Diseminasi diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Materi menekankan pentingnya memenuhi persyaratan keberangkatan secara prosedural. Hal ini disampaikan Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, Selasa (23/06/2026).

"Mereka untuk memenuhi sebagai calon pekerja migrant. Kenapa memenuhi, baik itu di pasal 13 undang-undang nomor 18 tahun 2017, karena nanti mereka akan terlindungi. Selama dan setelah bekerja. Apa aspek yang dilindungi oleh negara? Yaitu perlindungan sosial, perlindungan ekonomi, dan perlindungan hukum," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....