Kantor Pajak Nunukan Gandeng Tokoh Masyarakat Luruskan Isu Pajak 22%

  • 19 Jun 2026 11:56 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Kantor Pajak Nunukan menggandeng tokoh masyarakat, Dinas Koperasi dan UMKM, serta stakeholder terkait untuk meluruskan informasi keliru soal tarif PPh 22%.
  • Tarif PPh Badan 22% bukan aturan baru — sudah ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan jauh sebelum PP 20/2026 diterbitkan.
  • Pelaku usaha yang tidak memiliki laba fiskal tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan — Kantor Pajak Nunukan bergerak cepat merespons keresahan pelaku usaha atas narasi kenaikan beban pajak yang beredar di masyarakat. Sosialisasi di galang bersama tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.

Isu tarif PPh Badan 22% sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha Nunukan pasca-terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026. Padahal, tarif tersebut bukan ketentuan baru dan sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, Jumat (19/06/2026).

"Saya minta bantuan dari tokoh masyarakat kemudian dinas koperasi dan UMKM serta stakeholder lainnya yang terkait untuk bersama-sama kita meluruskan informasi yang kurang tepat dan meresahkan bagi para pelaku usaha," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....