PP Nomor 20 Tahun 2026 Berlaku, Wajib Pajak Diminta Siapkan Pembukuan
- 13 Jun 2026 06:38 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- PP 20 Tahun 2026 berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan masa transisi bagi wajib pajak yang masih menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022.
- Wajib pajak yang saat ini masih memakai PPh final 0,5% masih diperbolehkan hingga akhir tahun pajak berjalan sebelum beralih ke ketentuan umum.
- Kantor Pajak Nunukan menekankan pentingnya pembukuan dan pencatatan yang akuntabel sebagai kunci kepatuhan SPT Tahunan PPh.
Video
RRI.CO.ID, Nunukan — PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan dan langsung mengikat seluruh wajib pajak terdampak. Masa transisi diberikan bagi wajib pajak yang masih menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022.
Pemberlakuan regulasi baru ini menuntut kesiapan administratif dari para pelaku usaha di Nunukan. Wajib pajak yang belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai berpotensi menghadapi kesulitan saat pelaporan SPT Tahunan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, dalam keterangannya terkait implementasi PP 20 Tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....