Pelaku Usaha Nunukan Wajib Cermati Aturan Baru PPh Final

  • 08 Jun 2026 10:24 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2026 memperketat penggunaan tarif PPh final 0,5 persen untuk mencegah penghindaran pajak.
  • Penghitungan peredaran bruto kini mencakup seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas.
  • Batas waktu penggunaan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dihapus.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan PPh final bagi pelaku usaha. Perubahan ini perlu diketahui wajib pajak di Nunukan sejak diberlakukan pemerintah.

Aturan baru mengatur kembali kriteria pengguna tarif PPh final 0,5 persen. Pemerintah juga menyesuaikan penghitungan peredaran bruto wajib pajak tertentu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, Senin (08/06/2026).

"Jadi kalau di PP 20 2026 itu kalau untuk nunukan ya pengaturan ulang siapa yang boleh pakai PPh final 0,5% dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana melakukan penghindaran pajak dengan tujuan utama memanfaatkan tarif final 0,5%," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....