Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Narkotika Terbanyak

  • 04 Jun 2026 10:35 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan barang bukti 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
  • Kasus narkotika mendominasi dengan 19 perkara dan barang bukti narkotika seberat 6,94 gram
  • Pemusnahan mencakup berbagai jenis perkara dari wilayah hukum Kejari Nunukan, termasuk Sebatik dan Pelabuhan Tunon Taka
Video

RRI.CO.ID, Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian dari rutinitas pengelolaan barang bukti pasca-putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari total 47 perkara tersebut, 19 diantaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti seberat 6,94 gram. Selain itu, terdapat 8 perkara pencabulan, 6 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara perdagangan, dan 1 perkara kebakaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, di sela kegiatan pemusnahan.

"Jadi 47 perkara ini ada 19 perkara narkotika dengan berat 6,94 gram. Ada kasus penganiayaan juga ada 5 perkara, pencurian 6 perkara, pencabulan 8 perkara, perdagangan 2 perkara, kebakaran 1 perkara," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....