Warga Terdampak Tuntut Cabut SK Embung Lapri jika Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar
- 02 Mei 2026 04:55 WIB
- Nunukan
Video
RRI.CO.ID, Nunukan: Warga terdampak pembangunan Embung Lapri di Sebatik akan menuntut pemerintah daerah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan lokasi apabila ganti rugi lahan tidak kunjung dibayarkan hingga 30 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Syamsu Rijal, dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026).
Tuntutan tersebut muncul karena warga yang lahannya terdampak hingga kini belum memperoleh kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan. Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan lantas hak mereka belum terpenuhi.
"Jika hingga batas waktu 30 Juni 2026 belum juga ada pembayaran, maka warga terdampak meminta Bupati Nunukan mencabut SK penetapan lokasi pembangunan Embung Lapri,” ujar Samsul Sijal, dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Nunukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....