H-7 Lebaran, Posko Aduan THR di Nunukan Belum Terima Laporan

  • 13 Mar 2026 14:48 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan belum menerima laporan dari karyawan hingga H-7 Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Padahal posko tersebut telah beroperasi selama lima hari sejak dibuka pada tanggal 6 Maret untuk menampung keluhan pekerja terkait kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus Hendrikus, mengatakan hingga saat ini belum ada aduan yang masuk dari serikat pekerja maupun karyawan. Kondisi itu terjadi sejak surat edaran terkait pembayaran THR disampaikan kepada perusahaan pada 6 Maret 2026.

Rekomendasi Berita