Teknik Memindahkan Korban dan Amankan Barang Bukti
- 24 Feb 2026 16:33 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Pemindahan pada setiap korban yang tidak sadarkan diri harus dilakukan oleh minimal 3 orang penolong untuk mencegah cedera tidak bertambah parah. Pindahkan korban seperti mengangkat jenazah, jangan memindahkan korban seperti menenteng atau menjinjing, Posisi Penolong pada saat memindahkan korban adalah, satu orang pada bagian atas meliputi kepala sampai bahu, kemudian 1 orang bagian tengah meliputi bagian punggung sampai pantat dan 1 orang selanjutnya bagian bawah mulai dari lutut sampai mata kaki. Hindari posisi korban menggantung terutama bagian leher/kepala.
Penanganan Korban dengan Patah Tulang
Tanda-tanda patah tulang:
Terdapat kelainan bentuk pada tungkai atau lengan korban
Patah tulang dapat terbuka yaitu tulang terlihat keluar atau pun tertutup.
Hati-hati saat memindahkan korban, berikan pertolongan dengan cara membuat tungkai/ lengan yang patah tidak bergeser.
Tanda-tanda patah tulang:
Terdapat kelainan bentuk pada tungkai atau lengan korban
Patah tulang dapat terbuka yaitu tulang terlihat keluar atau pun tertutup.
Hati-hati saat memindahkan korban, berikan pertolongan dengan cara membuat tungkai/ lengan yang patah tidak bergeser.
Apabila menemukan korban tidak sadar di jalan dan nafasnya satu-satu/tidak bernafas dan bukan korban kecelakaan lalu lintas, hal yang harus diperhatikan:
Untuk anda yang pernah berlatih Bantuan Hidup Dasar dan penggunaan Automated External Defibrilator (AED), bila korban tidak respon disertai pernapasan satu-satu/tidak bernapas maka Anda lakukan tindakan pijat jantung (RJP/CPR) selama 2 menit kemudian mengaplikasikan AED (bila tersedia) bila tetap tidak berespon maka pijat jantung dilanjutkan sampai dengan pertolongan medis datang.
Bila anda tidak pernah terlatih Bantuan Hidup Dasar (BHD), anda bisa menghubungi call center 119 dan menceritakan kondisi
korban dan kemudian anda mengikuti setiap instruksi/arahan dari petugas call center yang akan membimbing anda untuk melakukan sesuatu terhadap korban.
Cara Mengamankan Barang Bukti
Masyarakat dapat membantu polisi untuk mengamankan barang bukti dengan cara sebagai berikut:
Berikan tanda/batasan dengan menggunakan benda yang tersedia di sekeliling tempat kejadian kecelakaan lalu lintas, contohnya batu, ranting,dll.
Jangan memindahkan posisi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Jangan memindahkan atau merubah posisi tuas transmisi kendaraan manual atau otomatis, spion kanan dan kiri dan tengah.
Jangan memindahkan barang-barang atau bekas- bekas pecahan kaca atau peralatan kendaraan yang tercecer.
Bila memungkinkan dokumentasikan posisi akhir kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Jaga barang-barang berharga dan identitas korban.( Sumber:Kemenkes Ri )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....