BPS Resmikan Kode Konten Kreator, Pelaku Usaha Diimbau Urus NIB
- 04 Jul 2026 06:37 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- BPS secara resmi mengakomodasi aktivitas konten kreator sebagai kategori usaha baru dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025.
- Pelaku usaha konten kreator wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh legalitas melalui sistem OSS.
- Pengkodean usaha ditetapkan BPS, sedangkan proses perizinan NIB menjadi kewenangan DPMPTSP melalui OSS.
RRI.CO.ID, Nunukan - BPS resmi mengakomodasi aktivitas konten kreator dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025. Aturan tersebut menjadi dasar klasifikasi usaha bagi kreator konten yang memperoleh penghasilan.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 memasukkan jasa konten kreator sebagai kategori usaha baru. Pengkodean tersebut menjadi acuan dalam pendaftaran usaha melalui OSS. Hal itu disampaikan Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien, Sabtu (04/07/2026).
“Ya jadi pada prinsipnya setiap yang namanya berusaha itu wajib ada nomor-nomor induk ya kan cuma memang dulu kan Nomor induk ini identiknya dengan CV, PT nah sekarang ada namanya nomor induk berusaha perorangan,” katanya.
Menurut BPS, perkembangan ekonomi digital memunculkan jenis usaha yang sebelumnya belum terakomodasi. Karena itu, KBLI 2025 menambahkan klasifikasi khusus bagi jasa konten kreator.
Kode usaha tersebut memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas melalui sistem OSS. Mekanisme penerbitan NIB tetap dilaksanakan oleh DPMPTSP sesuai kewenangannya.
“terkait dengan jasa konten kreator mengapa kepala BPS-nya mengeluarkan peraturan terbaru. dulu peraturan sebelumnya belum ada tuh namanya jasa konten kreator nah sekarang ini usaha aktivitas baru yang harus kita tangkap aktivitasnya ya kan,” ujarnya.
BPS mengimbau seluruh pelaku usaha mengikuti ketentuan klasifikasi usaha yang telah diperbarui. Pengurusan NIB dilakukan melalui DPMPTSP sesuai prosedur perizinan yang berlaku.
“oleh karena itu memang dihimbau ya setiap namanya usaha itu wajib mempunyai nomor induk usaha tapi dia lebih teknisnya ada di PTSP tapi terkait dengan pengkodeannya itu Ya memang BPS yang mengeluarkan itu,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....