Bantuan Rehab Rumah Terkendala Status Tanah

  • 12 Feb 2026 14:53 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Kepala Bidang Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Serlim Hernita, mengaku dilema menghadapi banyaknya warga yang membutuhkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Di satu sisi, kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat mendesak, namun di sisi lain banyak calon penerima tidak memiliki legalitas atas tanah yang ditempati.

Kondisi ini terungkap saat tim melakukan validasi lapangan terhadap calon penerima bantuan RTLH. Sejumlah rumah dinilai layak dibantu, tetapi berdiri di atas lahan milik orang lain.

“Banyak kita temukan begitu, hanya berupa pondok kecil, cuma lahannya itu orang lain yang punya. Kita khawatirkan setelah rumahnya bagus disuruh pindah sama yang punya,” kata Serlim, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, baik bantuan yang bersumber dari APBD, APBN, maupun program Baznas mensyaratkan kepemilikan tanah sebagai ketentuan utama. Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Makanya Baznas sekarang juga itu ketat karena pernah ada kejadian, warga dibantu ternyata bukan lahannya, akhirnya diambil oleh yang punya lahan,” ujarnya.

Menurut Serlim, ketentuan tersebut menjadi perhatian serius tim verifikasi agar bantuan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Tanpa legalitas yang jelas akan menjadi risiko bagi penerima dengan kehilangan rumah setelah direhabilitasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya juga membuka komunikasi dengan sejumlah perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau CSR. Hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif solusi bagi warga yang terkendala status kepemilikan lahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....