BPJS Ungkap Alasan Penonaktifan 7,3 Juta PBI

  • 23 Jun 2025 18:03 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025. BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang terdampak masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Senin (23/6/2025), mengatakan peserta bisa kembali aktif jika termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi medis darurat yang membahayakan jiwa.

"Peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan ke Dinas Sosial setempat," jelas Rizzky.

Setelah menerima laporan, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan sehingga layanan kesehatan bisa kembali diakses.

Penonaktifan peserta PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Perubahan ini membuat sebagian nama tidak lagi tercantum di dalam DTSEN, sehingga status JKN mereka otomatis dinonaktifkan," ujar Rizzky.

Rizzky menambahkan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran. Peserta dapat mengecek status keaktifan JKN melalui Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Untuk peserta yang sedang dirawat di rumah sakit dan butuh bantuan informasi, kami siapkan petugas BPJS SATU yang siap membantu," tutupnya. (SA)

Rekomendasi Berita