Dua Dimensi Independensi Penyelenggara Pemilu

  • 06 Sep 2026 10:16 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Anggota Bawaslu Nias Selatan, Yosua Bu'ulolo, menegaskan bahwa independensi penyelenggara Pemilu memiliki dua dimensi yang saling melengkapi. Kedua dimensi tersebut meliputi independensi kelembagaan dan independensi individu dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.

Yosua menjelaskan, independensi kelembagaan berarti Bawaslu harus bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun kekuatan politik tertentu. Prinsip tersebut tercermin dari kedudukan Bawaslu sebagai lembaga negara yang bersifat tetap dan mandiri dalam menjalankan kewenangannya.

Sementara itu, independensi individu mengharuskan setiap anggota dan jajaran penyelenggara pemilu bebas dari pengaruh maupun kepentingan pihak mana pun ketika mengambil sikap dan keputusan. Menurut Yosua, sikap tersebut penting untuk menjaga agar setiap keputusan penyelenggara tetap objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya independensi penyelenggara Pemilu ini juga sudah diatur di peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 terutama di pasal 28 dimana disebutkan disana penyelenggara itu netral, tidak berpihak terhadap partai politik, calon, dan peserta Pemilu," kata Yosua Bu'ulolo saat menyampaikan materi pada program Bawaslu Membelajarkan Vol.2 yang disiarkan melalui media sosial resmi Bawaslu Nias Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Yosua menambahkan, apabila terdapat pengaruh atau intervensi dari pihak lain, penyelenggara wajib menolaknya. Selain itu, penyelenggara juga harus menyampaikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan independensi.

Untuk memperkuat independensi dan profesionalisme, setiap penyelenggara Pemilu juga dituntut memiliki sikap imparsialitas atau tidak memihak kepada salah satu pihak. Wujudnya antara lain dengan memperlakukan seluruh calon dan peserta Pemilu secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya.

"Imparsialitas ini adalah sikap netral tidak memihak kepada salah satu pihak. Maka, wujud nyatanya adalah wajib setiap penyelenggara itu memperlakukan sama setiap calon peserta Pemilu dan pihak yang terlibat," ungkapnya.

Menurut Yosua, penyelenggara juga harus memberikan informasi selengkap mungkin kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran serta menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor dan pihak terlapor. Sebelum mengambil keputusan, seluruh pihak yang berkepentingan harus didengarkan secara berimbang agar keputusan yang dihasilkan tetap objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....