Tiga Pendekatan Etika Penyelenggara Pemilu dalam Menjalankan Tugasnya

  • 05 Sep 2026 07:32 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua menjelaskan bahwa etika penyelenggara Pemilu dapat dipahami melalui tiga pendekatan, yakni deontologis, konsekuensi, dan etika kebajikan. Ketiga pendekatan tersebut dinilai penting sebagai landasan bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya secara berintegritas.

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan materi pada program Bawaslu Membelajarkan Vol.2 yang disiarkan melalui media sosial resmi Bawaslu Nias Selatan, Kamis, 3 September 2026. Program tersebut mengangkat tema 'Etika Penyelenggara Pemilu'.

Ia menjelaskan, pendekatan deontologis berkaitan dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemilu. Dalam konteks tersebut, penyelenggara harus memahami kewajibannya untuk menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh siapa pun.

"Kalau karena dia orang berpengaruh saya tidak berani menjalankan aturan maka apa dampaknya bagi Pemilu? Maka pemilu tidak adil," ungkapnya.

Dari sisi konsekuensi, lanjut Neli, penyelenggara juga perlu mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan maupun keputusan yang diambil terhadap proses pemilu. Jika aturan hanya ditegakkan kepada pihak yang tidak memiliki pengaruh, sementara pihak yang berpengaruh dibiarkan, kondisi tersebut dapat menyebabkan pemilu berlangsung tidak adil.

Sementara melalui pendekatan etika kebajikan, seorang pengawas pemilu dituntut memiliki integritas dan tetap menjalankan tugas meskipun tidak mendapat sorotan publik. Ia menegaskan bahwa pengawas tidak boleh baru bertindak ketika suatu persoalan menjadi viral, karena integritas harus tetap ditegakkan di tempat yang terlihat maupun tidak terlihat oleh masyarakat.

"Pengawas ini tidak harus kelihatan baru mau mengangkat sebuah kalau itu pelanggaran atau enggak. Di tempat dimana tidak nampak sekalipun integritas orang pengawas harus tetap netral, harus tetap berdiri tegak," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa nilai dasar integritas mencakup kejujuran, kemandirian, keadilan, akuntabilitas, serta imparsialitas atau sikap tidak berpihak. Penyelenggara pemilu tetap diperbolehkan berteman dengan siapa pun, termasuk dengan orang atau partai politik, tetapi hubungan tersebut tidak boleh membuat penyelenggara dapat dipengaruhi atau menjadi patron pihak tertentu.

Selain integritas, nilai dasar penyelenggara pemilu juga mencakup profesionalitas yang ditandai dengan sikap independen, proporsional, efektif, dan efisien serta mengutamakan kepentingan umum. Menurutnya, penerapan nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggara tetap tegak menjalankan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....