Bawaslu Nisel Tekankan Pentingnya Etika Penyelenggara Pemilu
- 05 Sep 2026 07:35 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua menegaskan bahwa etika penyelenggara Pemilu memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, landasan tersebut tidak terlepas dari Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, serta peraturan yang ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai etika penyelenggara Pemilu tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Prinsip tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang dikenal dengan istilah Luber Jurdil.
"Pemilu itu disebut berhasil tidak hanya ketika semua tahapan atau semua proses di dalamnya berlangsung baik. Namun Pemilu juga berhasil ketika penyelenggaranya berhasil menunaikan tugasnya dengan baik," kata Neli saat menjadi narasumber pada program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 yang disiarkan melalui media sosial resmi Bawaslu Nias Selatan pada Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, etika penyelenggara pemilu menjadi hal yang penting untuk mendapat perhatian karena penyelenggara memiliki peran besar dalam menentukan kualitas pelaksanaan pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta seluruh jajaran penyelenggara pemilu memiliki tugas strategis dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kenapa harus disorot penyelenggara pemilu karena yang menentukan dan tidak menentukan berhasil tidaknya juga adalah penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya memiliki tugas
yang sangat penting dalam menyukseskan ini," katanya menegaskan.
Besarnya tugas dan kewenangan tersebut, lanjutnya, membuat penyelenggara Pemilu tidak terlepas dari berbagai potensi tekanan, kepentingan, maupun upaya keberpihakan. Karena itu, setiap penyelenggara dituntut mampu menjaga integritas dan profesionalitas agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan serta tetap berorientasi pada kepentingan demokrasi.
Ia menambahkan, etika pada dasarnya merupakan batasan dan aturan moral yang menjadi pedoman seseorang dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks penyelenggara pemilu, etika diperlukan agar setiap orang yang menjalankan kewenangan tetap bertindak sesuai aturan dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, penerapan etika tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Penyelenggara yang berintegritas dan berpegang teguh pada aturan dinilai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, serta mampu mencerminkan kedaulatan rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....