Tak Mudah, Jadi World-Heritage Butuh Dukungan Semua Pihak

  • 15 Feb 2026 00:02 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kabid Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Disbudparekraf Sumatera Utara, Rais Kari, AP., MM, mengatakan, dengan warisan budaya yang dimiliki Desa Bawomataluo, maka diperlukan pengakuan internasional melalui status World Heritage UNESCO (Warisan Budaya Dunia). Tujuannya adalah melestarikan warisan budaya ini.

Hal itu ia sampaikan pada acara sosialisasi Kawasan Cagar Budaya Bawömataluo UNESCO World Heritage tahun 2026 di halaman desa Bawömataluo, Jumat 13 Februari 2026. Menurutnya dengan kehadiran tamu penting baik dalam dan luar negeri di Desa Bawomataluo secara tidak langsung menjadi bentuk pengakuan sejarah dan budaya di Desa tersebut.

"Kita memiliki warisan yang luar biasa, warisan yang punya sejarah panjang yang memerlukan pengakuan dunia internasional," kata Rais. "Ratu Spanyol sudah pernah kesini, para pejabat juga dan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kebudayaan dan sejarah Bawomataluo."

Namun pengakuan ini, lanjut Rais, tidak hanya sekedar berbentuk kunjungan semata. Pemerintah setempat perlu meyakinkan UNESCO dan meyakinkan dunia internasional bahwa peradaban sejarah dan kebudayaan itu layak untuk diakui.

"Selayaknya untuk mendapatkan pengakuan, kita harus memberikan berbagai narasi, alasan, pertimbangan bahwa kita layak diakui," ungkapnya. "Kita harus memiliki kajian yang mendalam mengapa kita harus diakui tidak hanya secara fisik bangunan yang ada tetapi secara kajian narasi juga harus dilakukan secara mendalam."

Dengan menyandang status sebagai World Heritage, Bawomataluo akan menjadi sejajar dengan warisan budaya lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan. Status ini tentunya sangat bergengsi mengingat baru terdapat enam warisan budaya di Indonesia yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Dunia UNESCO.

"Artinya tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memperoleh pengakuan dari UNESCO itu," tambah Rais. "Maka, diperlukan dukungan dari semua pihak tidak hanya dari Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten tapi juga keterlibatan Bapak/Ibu secara keseluruhan."

Ia pun menekankan status penetapan ini merupakan bentuk pelestarian dan penghormatan terhadap kebudayaan Nias Selatan yang sudah ratusan tahun keberadaanya. Oleh karena itu dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk mewujudkan harapan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....