Sembilan Prinsip Pemberitaan Ramah Anak Sebagai Mitigasi Risiko dalam Peliputan
- 23 Jul 2026 18:49 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Pemberitaan mengenai anak harus mengedepankan mitigasi risiko agar publikasi tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak yang menjadi subjek berita. Menurut Manajer Senior Komunikasi Strategis Save the Children Indonesia, Fandi Yusuf, terdapat sembilan prinsip pemberitaan ramah anak yang perlu diterapkan oleh jurnalis dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peliputan.
Prinsip pertama adalah tidak menyakiti anak dalam setiap proses pemberitaan. Ia menekankan bahwa nilai berita yang tinggi tidak boleh mengalahkan kepentingan terbaik bagi anak apabila publikasi berpotensi menimbulkan ancaman atau membahayakan keselamatan mereka.
Prinsip kedua adalah memastikan anak memiliki kesempatan untuk menentukan apakah ingin diwawancarai atau tidak. Sebelum peliputan dilakukan, pewawancara juga harus memastikan kondisi mental anak sudah cukup siap agar proses bercerita tidak memunculkan kembali trauma yang pernah dialami.
“Yang ketiga, pendekatan yang berpusat pada anak atau child-like atau lebih ke prosesnya, bagaimana kita melakukan interview, memastikan bahwa anak itu adalah pemilik ceritanya. Bagaimana anak itu bisa bebas bercerita dan nyaman sesuai dengan cerita yang menurut dia, dia mau diceritakan,” ujarnya saat menyampaikan paparannya pada webinar Jejak KREASI dengan tema ‘Wujudkan Ruang Digital yang Aman Melalui Pemberitaan Ramah Anak’ yang digelar Program KREASI Save the Children, Rabu, 22 Juli 2026, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2026.
Selanjutnya prinsip keempat adalah membangun interaksi yang penuh hormat kepada anak selama proses peliputan. Sikap pewawancara dinilai sangat berpengaruh dalam menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga anak tidak merasa tertekan saat menyampaikan kisahnya.
Prinsip kelima adalah melakukan konsultasi dengan orang tua atau pengasuh sebelum wawancara dilakukan. Manajer Perlindungan Anak mengaku selalu meminta persetujuan sekaligus memastikan kesiapan mental anak melalui orang tua atau pengasuh, terutama ketika mewawancarai penyintas kekerasan seksual.
Prinsip keenam mengatur kondisi yang membuat wawancara harus dihentikan. Apabila anak menunjukkan kecenderungan melukai diri sendiri, memiliki pikiran untuk bunuh diri, atau mengalami tekanan emosional yang berat saat wawancara, proses peliputan harus segera dihentikan dan anak dirujuk ke layanan psikososial.
“Prinsip ke tujuh persiapan dukungan sosial, terutama untuk anak-anak dengan kondisi tertentu yang membuat mereka bisa mengalami trauma ketika mencerita. Lalu prinsip kedelapan, perhatian khusus bagian anak yang mengalami trauma,” ungkap Fandi.
Sementara itu, prinsip kesembilan menegaskan bahwa anak tetap memiliki hak penuh atas cerita mereka, termasuk hak untuk membatalkan persetujuan publikasi meskipun sebelumnya telah bersedia diwawancarai.
Selain sembilan prinsip tersebut, Manajer Perlindungan Anak juga memperkenalkan konsep segitiga risiko yang mencakup nama asli, lokasi, dan wajah anak. Dalam praktiknya, ketiga identitas tersebut tidak dipublikasikan secara bersamaan, terutama pada kasus sensitif, melainkan dibatasi melalui penyamaran nama, penyebutan lokasi secara umum, atau pengambilan gambar dari sudut yang tidak memperlihatkan wajah secara jelas sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan dan privasi anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....