Judi Online hingga Eksploitasi, Ancaman Anak di Dunia Digital Mengkhawatirkan

  • 23 Jul 2026 12:08 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Perkembangan teknologi digital telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung proses pendidikan. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tantangan dan dampak negatif yang perlu diantisipasi, terutama terhadap tumbuh kembang anak.

Konsultan Perlindungan Anak Program KREASI Save the Children, Pritta Damanik menilai pemanfaatan teknologi membuka peluang bagi pemenuhan hak anak, seperti akses terhadap pendidikan, pengetahuan, dan kegiatan belajar yang lebih luas. Meski demikian, risiko pelanggaran hak anak dan penyalahgunaan teknologi juga harus menjadi perhatian melalui langkah mitigasi dan penyusunan solusi yang tepat.

Ia mencontohkan soal maraknya kewajiban bagi peserta didik mengunggah twibbon Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang memuat identitas pribadi, seperti nama sekolah dan kelas. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengekspos data anak secara terbuka dan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas di ruang digital.

“Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Dan Remaja (SNPHAR) 2024, mereka (anak-anak) mengalami kekerasan fisik, kekerasan emosional baik secara luring maupun secara cyberbullying. Dan dua per tiga dari pelaku kekerasan fisik pada usia remaja itu adalah teman sebaya,” ungkap Pritta pada Webinar Perlindungan Anak di Ruang Digital yang digelar Program KREASI Save the Children, Rabu, 22 Juli 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2026.

Selain itu, ia menyoroti persoalan judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan Laporan Kemenko Polhukam tahun 2024, terdapat sekitar 4 juta orang terdeteksi sebagai pengguna judi online dan sekitar 2 persen atau sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

“Data PPATK tahun 2024 menunjukkan juga bahwa ada 24 ribu anak diduga terlibat dalam prostitusi online dengan transaksinya mencapai 127 miliar. Jadi, kita mengalami realita yang menyedihkan sebenarnya dimana kita butuh digitalisasi, digitalisasi mempermudah kita, tetapi ada banyak problem yang muncul,” ujarnya.

Ia menambahkan persoalan yang dihadapi anak di ruang digital tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya literasi masyarakat. Menurutnya, masih terdapat kekosongan kebijakan, lemahnya sistem penyaringan konten, serta celah dalam sistem digital yang memungkinkan anak terpapar judi online maupun eksploitasi.

Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama semua pihak. Dengan demikian anak-anak yang terjerat praktik tersebut harus dipandang sebagai korban yang hak-haknya wajib dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....