Konsultan Perlindungan Anak Sebut Empat Risiko Kekerasan Anak di Dunia Digital

  • 23 Jul 2026 12:07 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Perlindungan anak di dunia digital merupakan upaya menciptakan ruang digital yang aman agar hak-hak anak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Upaya tersebut juga mencakup penyediaan akses yang bermakna terhadap teknologi digital yang mampu mendukung tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak.

Menurut Konsultan Perlindungan Anak Program KREASI Save the Children, Pritta Damanik, teknologi digital memiliki banyak manfaat bagi anak apabila dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab. Karena itu, anak tidak boleh hanya menjadi objek digitalisasi, melainkan harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif, memiliki interaksi yang bermakna, serta tetap terlindungi di dalam ekosistem digital.

“Ada 4 kategori risiko kekerasan anak di dunia digital yaitu risiko konten, risiko perilaku, risiko kontak dan risiko konsumen,” ungkap Pritta pada Webinar Perlindungan Anak di Ruang Digital yang digelar Program KREASI Save the Children, Rabu, 22 Juli 2026, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2026.

Ia menerangkan, risiko konten muncul ketika anak terpapar materi daring yang tidak sesuai dengan usia maupun tahap perkembangannya. Kondisi ini semakin berbahaya apabila literasi digital anak masih rendah sehingga mereka mudah diarahkan algoritme platform menuju konten kebencian, kekerasan, konten ilegal, maupun misinformasi.

Kemudian risiko perilaku timbul akibat tindakan berbahaya yang dilakukan oleh anak atau ditujukan kepada anak saat beraktivitas di internet. Contohnya meliputi perundungan siber, pelecehan daring, perjudian online, hingga keterlibatan anak dalam transaksi digital yang berisiko setelah mengakses konten berbahaya.

“Sedangkan risiko kontak timbul ketika mereka menggunakan social media, ataupun platform video, kemudian tiba-tiba muncul atau bisa terkoneksi dengan orang-orang yang berpotensi membahayakan atau memiliki niat tidak baik melalui interaksi secara online. Seperti contoh online grooming, lalu pernah ada transaksi yang berbahaya yang kemudian ternyata menjadi pornografi online,” kata Pritta.

Sementara risiko konsumen berkaitan dengan aktivitas belanja digital yang dilakukan anak tanpa pengawasan. Contohnya adalah pembelian yang tidak diinginkan, berlangganan layanan tanpa izin, atau penggunaan kartu kredit orang tua untuk membeli item permainan seperti skin gim maupun mata uang virtual di platform seperti Roblox.

Oleh karena itu ia menekankan pentingnya pendampingan orang tua dalam setiap aktivitas digital anak, termasuk penggunaan akun dan alamat email yang terhubung dengan orang tua. Ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memanipulasi batas usia pada platform digital demi memberikan akses kepada anak karena interaksi digital yang sehat dan aman merupakan kunci utama dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....