Polres Nias Selatan Gerebek Rumah Transaksi Sabu

  • 27 Mei 2026 21:17 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nias Selatan kembali menggelar aksi nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah tidak berpenghuni yang diduga kuat kembali dijadikan lokasi transaksi sabu di Desa Hiligeho, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Satres Narkoba Polres Nias Selatan pada Kamis (14/05/2026) dini hari lalu.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menerangkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam radar pantauan pihak kepolisian setelah sempat dibersihkan sebelumnya.

"Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba di sini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan," ujar IPDA Didi Sutadi kepada RRI, Selasa (26/05/2026).

Meskipun saat penggeledahan petugas tidak menemukan adanya aktivitas masyarakat atau tersangka di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal.

Pihak Kepolisian Resor Nias Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. IPDA Didi Sutadi menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Nias Selatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....