Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Nias Selatan

  • 14 Mei 2026 18:09 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.IF, Nias Selatan: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka perempuan di wilayah Teluk Dalam.

Tersangka berinisial DP (21) ditangkap pada Rabu malam (13/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan satu bungkus potongan plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang siap untuk diedarkan," ujar IPDA Didi Sutadi, Kamis (14/05/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok utama tersebut.

Secara terpisah, Humas Polres Nias Selatan, Bripda Fobowo Zisokhi Duha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Nias Selatan. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

"Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat," tutur Bripda Fobowo.

Kini, tersangka DP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....