Sat Reskrim Polres Nias Selatan Ungkap Kronologi Temuan Beras Bulog

  • 03 Apr 2026 04:39 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan beras Bulog Bantuan Pangan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H., yang diwakili Kanit III Tipidter IPDA Agus Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Brigadir Sihumas Polres Nias Selatan, Briptu Alvin Kaswandy Larosa, kepada awak media pada Rabu (1/4/2026).

Kasus ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 20.21 WIB. Pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Pasir Putih. Laporan tersebut menyebutkan adanya sejumlah karung beras yang diduga merupakan bantuan pangan dari Bulog yang hendak dibawa keluar kota.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Malam itu juga, tim dari Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," ujar Briptu Alvin Larosa.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim sempat mendapatkan informasi bahwa beras tersebut telah meninggalkan gudang. Namun, berkat respon cepat petugas di lapangan, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan beras tersebut beserta pihak yang membawanya.

"Ketika berada di tempat sasaran dan setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan beras tersebut," tegas Alvin.

Barang bukti berupa beras beserta oknum yang membawanya telah diamankan ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sat Reskrim berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran distribusi bantuan pemerintah tersebut agar tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait temuan tersebut guna memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam proses penyaluran bantuan sosial tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....