Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Maniamolo
- 21 Mei 2026 18:50 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial PD (36), yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah dekat Puskesmas Hilisimaetano. Petugas melakukan pengintaian (surveillance) sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 02.00 WIB.
Meski sempat mencoba melarikan diri, PD berhasil diamankan. Dalam penggeledahan di kamarnya yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 27 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,60 gram. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat sekop pipet, serta uang tunai senilai Rp550.000 yang diakui sebagai hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk memburu jaringan yang lebih luas.
"Kami tetap berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu ini membutuhkan kolaborasi antara kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat," tegas IPDA Didi.
Kepada petugas, PD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....