DPMD Tolitoli Tunggu Dokumen Resmi MA Terkait Kasus Kades Bajugan

  • 14 Mar 2025 11:42 WIB
  •  Toli Toli

KBRN, Tolitoli: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli menegaskan akan bertindak sesuai aturan hukum terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Bajugan, Suryanto. Kepala DPMD Tolitoli, Samsuh M. Saleh, menyatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami akan meminta dokumen dari pengadilan sebagai dasar untuk bertindak di lapangan. Setelah dokumen resmi kami terima, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Samsuh, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, DPMD akan melakukan pembinaan langsung di Desa Bajugan, termasuk mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk mengawal proses ini hingga adanya tindakan berdasarkan regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 dan Undang-Undang Nomor 3 yang baru, kepala desa yang dijatuhi hukuman penjara di atas lima tahun dapat diberhentikan.

"Kami berharap masyarakat tetap sabar menunggu proses ini. Kami akan bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

DPMD memastikan setiap langkah akan diambil secara transparan dan berlandaskan hukum demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....