KI Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi
- 12 Des 2024 15:14 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat gelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, 12 Desember 2024.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, keterbukaan informasi ini sangat penting untuk diketahui karena menjadi hak dasar yang harus diberikan oleh pemerintah. Sumatra Barat satu satunya daerah di Indonesia yang memiliki perda tentang Keterbukaan Informasi. Hal ini patut diapresiasi, namun juga harus disosialisasikan di tengah masyarakat.
“Perda ini tentunya membuat pemerintah lebih aktif untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Karena itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat bisa rasakan layanan yang maksimal dan lebih objektif untuk keterbukaan informasi agar masalah yang ada dapat diselesaikan oleh pemerintah. Namun tentu sesuai dengan jenis informasi itu sendiri," ujarnya.
/5gvwgpy6qk04sy6.jpeg)
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra menyebutkan, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar serta dibaca, yang disajikan dalam berbagai format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
“Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” terangnya.
Dalam era transparansi ulas Musfi Yendra, badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta atau tidak dikecualikan, informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu dan sederhana. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bersifat ketat dan terbatas.
“Hal inilah yang harus dipahami seluruh pihak terkait, baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri, dalam penyelesaian sengketa informasi," ungkapnya.
/u94xjo6zyvbya3y.jpeg)
Ketua DPRD Prov Sumbar, Muhidi menyampaikan, kegiatan ini menjadi moment penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Pada era digital ini, informasi memiliki kekuatan yang sangat besar, namun kekuatan ini harus dikelola dengan bijak.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang sekaligus tanggung jawab pada publik untuk memberikan secara transparan dan akuntabel. Literasi informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menerima informasi tetapi mampu memilah, memahami dan menggunakan informasi tersebut dengan bijak,” ulasnya.
/5dv8cz4pvj6z4ot.jpeg)
Muhidi menambahkan, literasi informasi juga memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat memecah belah masyarakat.
“Oleh karena itu, penyelesaian sengketa informasi tidak hanya bertujuan untuk menjawab akses tetapi juga mendidik masyarakat dan badan publik dalam mengelola informasi dengan benar," tukasnya. (YPA/BS)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....