Cegah Judi Online, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Transaksi Digital
- 12 Agt 2024 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital. Ini dalam rangka upaya mencegah dan mengatasi transaksi judi online.
"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total, pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway. Dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, Senin (12/8/2024).
Selain memutus akses terhadap platform judi online, ia menyebut, pihaknya berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online. Ini dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.
Di samping itu, Kemenkominfo dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs. Serta konten terkait judi online.
Kemenkominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina). Serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.
"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao, kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," kata Budi.
Budi mengemukakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius. Ia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun.
Ia pun memperkirakan itu akan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024. Budi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sekitar 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah.
"Masyarakat ini kan korban, makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online. Karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian, judi online itu akan menyengsarakan masyarakat," katanya.
Ia juga mengemukakan pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. "Pertama, kepedulian, kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera, asa kita diam saja rakyat di bawah sengsara," ujarnya.
Kedua, lanjut Budi, ini soal komitmen. "Ketiga, keberanian, keempat, konsisten, dan yang kelima, kebal godaan," ucap Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....