Komisi I DPR Dorong Pemberantasan Judol Sasar Seluruh Ekosistem Digital
- 29 Jul 2026 23:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- penurunan nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 merupakan capaian positif
- Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta mendorong penguatan strategi pemberantasan judi online. Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs tetapi menyasar seluruh ekosistem digital penopang kejahatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online 2025 sebesar Rp286,84 triliun. Capaian angka tersebut mengalami penurunan 20 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya sebesar Rp359,81 triliun.
Sukamta menyampaikan pandangan resmi mengenai perkembangan modus baru dari jaringan pelaku kejahatan judi online. Penurunan nilai perputaran dana sepanjang 2025 menjadi capaian positif yang memerlukan penanganan lebih komprehensif.
“Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital. Dan telah menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal,” kata Sukamta lewat keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh demi menghadapi kejahatan. Penguatan tersebut mencakup perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penegakan hukum terhadap aktor utama.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberikan penegasan terkait penanganan kejahatan siber tersebut. Pendekatan terpadu mencakup pemutusan akses situs, pemblokiran aliran dana, hingga penindakan hukum pelaku kejahatan.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan langkah konkret yang perlu diambil oleh pemerintah guna memutus rantai kejahatan digital. Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs konten judi online sejak 20 Oktober 2024.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” katanya.
Penindakan terhadap jutaan konten bermuatan judi online tersebut dilaksanakan hingga tanggal 12 Juli 2026. Sebanyak 32.500 rekening dari total 38 ribu rekening terduga judi online telah resmi ditutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....