Tawuran Bawa Sajam, 12 Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

  • 12 Jul 2024 21:30 WIB
  •  Kendari

KBRN,Kendari: Polisi membekuk sebanyak 12 orang pemuda yang melakukan tawuran memakai senjata tajam di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“12 pemuda itu ditangkap di sekitar Kawasan tempat hiburan malam pada Rabu (11/7/2024) sekitar pukul 21.00 WITA,” ungkap Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya, polisi menerima informasi dari salah satu warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.

“Berbekal informasi itu, kami langsung menurunkan tim untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh warga. Benar saja, saat didatangi, ditemukan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam,” terangnya.

Saat itu juga tim langsung mengamankan 12 orang remaja tersebut beserta dengan senjata tajam yang mereka bawa.

“Para remaja itu kemudian langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa satu parang, satu golok sisir, satu pisau dan satu buah mata busur,” ujarnya.

Adapun identitas para remaja tersebut masing-masing berinisial TDW (21), ALM (20), ZA (16), AM (19), RS (17), IS (19), FS (16), MKK (16), MA (20), ES (18), ZFK (20), LD AH (16).

Fitrayadi menyampaikan bahwa terhadap para pelaku yang membawa senjata tajam itu akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya tidak melakukan tindak pidana,” imbuhnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....