Hormati Putusan MK, Wapres: Saya Terus Fokus Sukseskan Program Presiden

  • 07 Okt 2026 13:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan luar negeri Wapres Gibran yang setara tingkat SMA hingga persidangan selesai.
  • Wapres Gibran menyatakan menghormati tahapan, proses, dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan pendidikannya pada Pilpres 2024. Sebelumnya Hakim MK menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapes tidak dapat diterima.

Namun MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan luar negeri Wapres Gibran yang setara tingkat SMA hingga persidangan selesai. Terkait hal tersebut Wapres Gibran menghormati tahapan, proses, hingga, putusan MK.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Wapes juga menanggapi putusan terkait tidak ditemukannya bukti ijazah SMA selama persidangan. Terkait hal itu Wapres Gibran menjawab dengan menyinggung riwayat pendidikannya di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Perkara tersebut merupakan bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026, malam. "Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, dalil para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden tidak diterima oleh Mahkamah. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon menggugat hasil Pemilu 2024, khususnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Permohonan tersebut diwakili kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang. Namun, melalui putusannya pada Selasa 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA hingga persidangan selesai. Temuan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

Ia menjelaskan seluruh bukti dari para pihak telah dipelajari Mahkamah dalam persidangan perkara tersebut secara menyeluruh dan terbuka. Namun dokumen yang menunjukkan kelulusan pendidikan setara SMA Gibran di luar negeri belum ditemukan hingga persidangan berakhir.

"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen tersebut," ujarnya.

MK juga menilai 'certificate of attendance' milik Gibran bukan bukti kelulusan pendidikan setara SMA menurut pertimbangan hakim publik. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran Gibran selama mengikuti proses pembelajaran di lembaga pendidikan luar negeri pada waktu itu.

"Certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat. Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....