Menteri PPPA: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Perempuan Pekerja Indon
- 07 Okt 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat pemenuhan hak perempuan pekerja di Indonesia.
- Regulasi tersebut mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif, aman, nondiskriminatif, dan memberikan kesempatan setara bagi perempuan untuk mengembangkan karier.
- Kebijakan ini menjamin perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi, karier, serta menduduki posisi strategis di dunia kerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat pemenuhan hak perempuan pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai mendorong terciptanya lingkungan kerja inklusif, aman, nondiskriminatif, serta memberikan kesempatan setara bagi perempuan.
Menurut Arifah, regulasi tersebut menjadi langkah penting mewujudkan dunia kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi bagi perempuan. Kebijakan itu juga menjamin kesempatan setara bagi perempuan dalam mengembangkan kompetensi, karier, serta menduduki posisi strategis.
“Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh. Regulasi ini memperkuat hak perempuan pekerja mulai akses kerja hingga pengembangan karier dan pemenuhan hak reproduksi,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Arifah menjelaskan pemenuhan hak perempuan pekerja mencakup akses kerja, pengembangan karier, kesempatan strategis, serta hak reproduksi dan maternitas. Pelindungan juga meliputi kehamilan, persalinan, menyusui, keguguran, ruang laktasi, cuti, dan pemenuhan hak pengupahan pekerja.
“Pemenuhan hak perempuan pekerja juga harus diiringi dengan lingkungan kerja yang aman. Karena itu, pencegahan kekerasan dan perundungan di tempat kerja menjadi bagian penting,” ujar Arifah menegaskan.
Selain itu, Arifah mengungkapkan tempat kerja harus menerapkan toleransi nol terhadap kekerasan dan pelecehan seksual untuk melindungi pekerja perempuan. Mekanisme pengaduan internal juga harus mudah diakses agar pekerja memperoleh perlindungan dan penanganan ketika mengalami kekerasan.
“Ekosistem kerja ramah keluarga penting agar perempuan dapat bekerja secara aman, nyaman, dan berkelanjutan. Penyediaan ruang laktasi dan penitipan anak juga perlu diperkuat untuk mendukung perempuan menjalankan pekerjaan sekaligus keluarga,” ujar Arifah.
Arifah mengingatkan pengaturan ketenagakerjaan tidak boleh membuka ruang bagi normalisasi pekerja anak di berbagai sektor. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi prioritas agar mereka tetap memperoleh pendidikan, tumbuh kembang, serta terbebas dari eksploitasi.
“Jangan sampai pengaturan mengenai pekerjaan anak justru membuka ruang bagi normalisasi pekerja anak. Anak harus tetap mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan,” ucap Arifah menuturkan.
Menurut Arifah, pengawasan terhadap pekerjaan terburuk bagi anak perlu diperkuat untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, serta memastikan hak pendidikan terpenuhi. Arifah menegaskan implementasi UU harus konsisten agar kesetaraan gender, nondiskriminasi, serta pelindungan perempuan dan anak diterapkan.
“Kami mendukung implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar aturan perlindungan tidak berhenti sebagai ketentuan. Pelindungan tersebut harus benar-benar dirasakan pekerja, terutama perempuan, melalui lingkungan kerja yang aman dan setara,” kata Arifah menutup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....