Menteri PPPA Dorong Pelindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan

  • 06 Okt 2026 11:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah diskriminasi.
  • Perempuan mendominasi sektor informal, pekerja rumahan, dan sektor perawatan sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
  • Regulasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kebutuhan khusus kelompok rentan, terutama perempuan yang bekerja di sektor informal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong penguatan pelindungan perempuan dan anak dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum dan mencegah diskriminasi terhadap kelompok rentan.

Arifah menilai sektor ketenagakerjaan berkaitan erat dengan pelindungan kelompok rentan, terutama perempuan yang bekerja di sektor informal. Perempuan mendominasi pekerja rumahan dan sektor perawatan sehingga membutuhkan pelindungan hukum yang memadai.

“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan kuat dengan pelindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, regulasi ini harus memastikan hak serta pelindungan bagi perempuan dan anak terpenuhi secara optimal,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Arifah menegaskan regulasi ketenagakerjaan harus menjamin kesetaraan serta mencegah diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Pelindungan hukum yang memadai juga perlu dipastikan agar hak kelompok rentan terpenuhi secara optimal.

“Pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan berkeluarga. Termasuk melalui penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja,” ucap Arifah.

Arifah menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat substansi pelindungan perempuan dan anak, termasuk larangan mempekerjakan anak dengan pengecualian pekerjaan ringan tertentu. Pekerjaan ringan bagi anak berusia minimal 15 tahun hanya diperbolehkan dengan persyaratan ketat dan tanpa eksploitasi terhadap anak.

Sementara bagi pekerja perempuan, RUU mencakup pekerjaan perawatan sebagai salah satu ruang lingkup ketenagakerjaan. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga diperluas, termasuk pencegahan kekerasan dan perundungan di tempat kerja.

“Pelindungan kerja harus mencakup pencegahan kekerasan, perundungan, serta mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses pekerja. Keselamatan pekerja tidak cukup hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga harus menjamin lingkungan kerja yang aman dan terlindungi,” ujar Arifah.

Arifah menambahkan, RUU juga mengatur larangan diskriminasi berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran. Selain itu, pekerja perempuan hamil dilarang ditempatkan pada pekerjaan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kehamilannya.

“Pemenuhan hak pekerja perempuan harus dipastikan, termasuk cuti haid, melahirkan, dan keguguran. Perempuan hamil juga harus mendapat pelindungan dari pekerjaan berisiko yang dapat membahayakan kehamilannya,” kata Arifah menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....