Menaker: RUU Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
- 06 Okt 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- RUU memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif dalam menindak pelanggaran
- Kewenangan pengawas diperluas, mencakup pemeriksaan, pengumpulan data, hingga pemberian perintah perbaikan kepada pihak terkait
- Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana yang proporsional, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan sebagai instrumen pelindungan dan penegakan hukum. Pengawasan ketenagakerjaan diarahkan menjadi lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
RUU tersebut memperkuat kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, serta pemberian perintah perbaikan kepada pihak terkait. Penguatan kewenangan itu ditujukan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif.
“Mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen pelindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Optimalisasi pengawasan dilakukan dengan memperkuat sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sesuai rasio kebutuhan masing-masing daerah. Rasio tersebut mempertimbangkan jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan secara proporsional di setiap kabupaten atau kota.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yassierli menyebut penegakan hukum diperkuat melalui penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, serta berjenjang.
Penerapan sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan,” ucap Yassierli.
Ia juga menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha. Pelindungan tersebut dilakukan melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terintegrasi di lingkungan kerja.
Pelindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Menurut Yassierli, penguatan tersebut mendukung keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut disampaikan setelah pemerintah bersama Komisi IX DPR RI menyelesaikan pembahasan tingkat satu secara intensif.
“Izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026. Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.
Yassierli menilai RUU tersebut menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar serta memicu ketidakpastian. Menurutnya, regulasi tersebut juga mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian. Tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ucapnya.,
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....