Kementerian PPPA Finalisasi SOP Layanan Terpadu Korban Kekerasan
- 07 Okt 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PPPA menyelesaikan SOP Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk memperkuat akses layanan bagi korban.
- SOP dirancang agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan terpadu secara mudah, aman, dan komprehensif.
- Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyatakan SOP ini diharapkan memperkuat sistem pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan secara terpadu.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memfinalisasi SOP Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak korban kekerasan untuk memperkuat akses layanan korban. SOP tersebut dirancang agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta layanan terpadu secara mudah, aman, dan komprehensif.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan menyebut SOP pelayanan terpadu disusun untuk memastikan korban memperoleh layanan mudah, aman, dan komprehensif. Menurut Veronica, SOP tersebut diharapkan memperkuat sistem pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan secara terpadu.
“Selama dua hari finalisasi SOP, kita harus memiliki satu pandangan, timeline, dan visi yang sama dalam bekerja. Mari kita bangun rumah bersama untuk menangani kasus perempuan dan anak agar pelayanan semakin terpadu,” kata Veronica Tan saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, SOP tersebut menjadi langkah membangun sistem pelayanan terpadu dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi antarlembaga diharapkan memperkuat penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh.
“Semoga ini menjadi proof of concept Kemen PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait mewujudkan pelayanan terpadu. Pelayanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus semakin terintegrasi, efektif, serta berpihak pada kebutuhan korban,” ucap Veronica.
Veronica menjelaskan layanan terpadu tidak hanya menangani korban pada tahap awal, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Layanan tersebut meliputi pengaduan, penanganan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan korban setelah penanganan.
“Saya berharap kita fokus mencari solusi dan memperbaiki sistem perlindungan perempuan serta anak agar pelayanan semakin maksimal. Ke depan, jangan saling melempar tanggung jawab, tetapi bekerja efektif dan efisien untuk memberikan layanan terbaik,” kata Veronica menegaskan.
Veronica meminta seluruh pihak mengedepankan empati dalam memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, kepedulian menjadi kunci mewujudkan layanan publik yang ramah, inklusif, adil, serta berpihak pada korban.
“Bagaimana jika korban adalah anak, keluarga, atau orang terdekat kita yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan? Ketika tidak punya posisi atau relasi, apakah kita masih mendapatkan pelayanan yang sama dan setara?,” kata Veronica menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....