Poin Penting RUU Satu Data Indonesia, Atur Tata Kelola Data Nasional agar Terpadu
- 07 Okt 2026 12:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026 melalui Rapat Paripurna.
- Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur pengelolaan data pemerintah, keamanan data, perlindungan data, dan keterlibatan masyarakat.
- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan melaporkan bahwa terdapat delapan materi penting yang diatur dalam UU SDI tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026. UU SDI tersebut mengatur tentang pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Dalam laporannya, Sturman menyebut bahwa ada delapan materi penting yang ditur dalam Undang Undang Satu Data Indonesia tersebut.
“Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata Kelola, produsen data beragam, dari Kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, meta data satu, kode refrensinya satu, data induknya satu, sehingga data dapat berbicara,” ujar Sturman Panjaitan dikutip RRI dalam kanal YouTube @DPRRI, Rabu, 6 Oktober, 2026.
Sturman juga menyebut bahwa UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Peraturan tersebut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.
UU SDI merupakan inisiatif DPR yang mengatur tentang Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan dikelola secara penuh untuk menjadi acuan pemerintah membuat kebijakan yang strategis.
Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia.
1. Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Utama
Dikutip RRI dari situs dpr.go.id, Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara menjadi rujukan utama dalam kebijakan strategis pemerintah. Berdasarkan data tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan anggaran dan keuangan negara, serta penyaluran bantuan sosial.
2. Payung hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia
UU SDI juga berperan sebagai paying hukum yang mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada presiden. Penyelenggara tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia yang akan mengoordinasikan pihak yang membina, menghasilkan dan mengelola data.
3. Satu Data Indonesia atur pengelolaan dan pengendalian data
UU SDI turut mengatur tentang penggunaan dan pengendalian akses data mulai dari metadata, hingga sistem katalog data nasional. Selain itu, UU SDI Juga menjangkau pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain hingga kecerdasan artifisial (AI).
4. UU SDI mengatur akses dan keamanan data
UU SDI juga mengatur tentang akses data, standar keamanan data, audit keamanan dan audit kedaulatan data. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar serta ketentuan peralihan.
5. Partisipasi publik
Undang-undang Satu Data Indonesia juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan evaluasi. Masyarakat dapat memberi saran, melaporkan dugaan, melakukan pengawasan, dan memberikan data.
6. Mekanisme penyelesaian sengketa
Dalam UU SDI, penyelesaian sengketa diatur dengan mengutamakan di luar pengadilan. Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan diperpanjang selama 14 hari kerja.
7. Data berbagai instansi saling terhubung
UU SDI mengatur bahwa data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan. Namun hal tersebut bukan berarti, keseluruhan data dikumpulkan secara fisik, kepemilikan data tetap berada kepada instansi terkait.
8. Masa pembentukan dan penyelenggaraan SDI
Lama waktu pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia diatur paling lama 1 tahun. Sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia perlu disesuaikan berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Struktur RUU Satu Data Indonesia
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Asas, Tujuan dan Ekosistem Satu Data Indonesia
Bab III: Tata Kelola Satu Data Indonesia
Bab IV: Data Dasar Nasional
Bab V: Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Bab VI: Pengguna Data
Bab VII: Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk dan Sistem Katalog Data Nasional
Bab VIII: Infrastruktur Satu Data Indonesia
Bab IX: Manajemen Risiko
Bab X: Interoperabilitas Data B
ab XI: Penggunaan Data dan Pengendalian Akses Data
Bab XII: Keamanan Data dan Pelindungan Data
Bab XIII: Pendanaan dan Pemberian Insentif
Bab XIV: Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Akuntabilitas
Bab XV: Partisipasi Masyarakat
Bab XVI: Penyelesaian Sengketa
Bab XVII: Sanksi Administratif
Bab XVIII: Ketentuan Pidana
Bab XIX: Ketentuan Peralihan
Bab XX: Ketentuan Penutup
(Muhammad Herdi Fabryansyah)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....