Poin Penting RUU Satu Data Indonesia, Atur Tata Kelola Data Nasional agar Terpadu

  • 07 Okt 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026 melalui Rapat Paripurna.
  • Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur pengelolaan data pemerintah, keamanan data, perlindungan data, dan keterlibatan masyarakat.
  • Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan melaporkan bahwa terdapat delapan materi penting yang diatur dalam UU SDI tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026. UU SDI tersebut mengatur tentang pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Dalam laporannya, Sturman menyebut bahwa ada delapan materi penting yang ditur dalam Undang Undang Satu Data Indonesia tersebut.

“Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata Kelola, produsen data beragam, dari Kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, meta data satu, kode refrensinya satu, data induknya satu, sehingga data dapat berbicara,” ujar Sturman Panjaitan dikutip RRI dalam kanal YouTube @DPRRI, Rabu, 6 Oktober, 2026.

Sturman juga menyebut bahwa UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Peraturan tersebut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.

UU SDI merupakan inisiatif DPR yang mengatur tentang Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan dikelola secara penuh untuk menjadi acuan pemerintah membuat kebijakan yang strategis.

Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia.

1. Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Utama

Dikutip RRI dari situs dpr.go.id, Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara menjadi rujukan utama dalam kebijakan strategis pemerintah. Berdasarkan data tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan anggaran dan keuangan negara, serta penyaluran bantuan sosial.

2. Payung hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia

UU SDI juga berperan sebagai paying hukum yang mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada presiden. Penyelenggara tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia yang akan mengoordinasikan pihak yang membina, menghasilkan dan mengelola data.

3. Satu Data Indonesia atur pengelolaan dan pengendalian data

UU SDI turut mengatur tentang penggunaan dan pengendalian akses data mulai dari metadata, hingga sistem katalog data nasional. Selain itu, UU SDI Juga menjangkau pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain hingga kecerdasan artifisial (AI).

4. UU SDI mengatur akses dan keamanan data

UU SDI juga mengatur tentang akses data, standar keamanan data, audit keamanan dan audit kedaulatan data. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar serta ketentuan peralihan.

5. Partisipasi publik

Undang-undang Satu Data Indonesia juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan evaluasi. Masyarakat dapat memberi saran, melaporkan dugaan, melakukan pengawasan, dan memberikan data.

6. Mekanisme penyelesaian sengketa

Dalam UU SDI, penyelesaian sengketa diatur dengan mengutamakan di luar pengadilan. Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan diperpanjang selama 14 hari kerja.

7. Data berbagai instansi saling terhubung

UU SDI mengatur bahwa data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan. Namun hal tersebut bukan berarti, keseluruhan data dikumpulkan secara fisik, kepemilikan data tetap berada kepada instansi terkait.

8. Masa pembentukan dan penyelenggaraan SDI

Lama waktu pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia diatur paling lama 1 tahun. Sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia perlu disesuaikan berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Struktur RUU Satu Data Indonesia

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Asas, Tujuan dan Ekosistem Satu Data Indonesia

Bab III: Tata Kelola Satu Data Indonesia

Bab IV: Data Dasar Nasional

Bab V: Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Bab VI: Pengguna Data

Bab VII: Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk dan Sistem Katalog Data Nasional

Bab VIII: Infrastruktur Satu Data Indonesia

Bab IX: Manajemen Risiko

Bab X: Interoperabilitas Data B

ab XI: Penggunaan Data dan Pengendalian Akses Data

Bab XII: Keamanan Data dan Pelindungan Data

Bab XIII: Pendanaan dan Pemberian Insentif

Bab XIV: Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Akuntabilitas

Bab XV: Partisipasi Masyarakat

Bab XVI: Penyelesaian Sengketa

Bab XVII: Sanksi Administratif

Bab XVIII: Ketentuan Pidana

Bab XIX: Ketentuan Peralihan

Bab XX: Ketentuan Penutup

(Muhammad Herdi Fabryansyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....