BPK Soroti Tiga Isu Strategis, dari Ketahanan Energi hingga Layanan Kesehatan

  • 06 Okt 2026 13:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPK menilai pengelolaan hulu migas belum efektif mendukung ketahanan energi, terutama akibat ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak terhadap tata kelola
  • BPK menemukan potensi penerimaan negara yang belum optimal, termasuk Rp16,61 miliar dari tarif visa TKA dan Rp5,63 triliun pada sektor perikanan tangkap
  • BPK menemukan persoalan pengelolaan layanan pendidikan dan kesehatan pada ratusan pemerintah daerah yang membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas sektor

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti tiga isu strategis yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama. Ketiga isu tersebut mencakup ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

Isma mengatakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas belum efektif dalam mendukung ketahanan energi nasional. Menurutnya, ketidakjelasan status kelembagaan menjadi salah satu persoalan mendasar yang berdampak terhadap tata kelola.

“BPK mendorong perbaikan atas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi. Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Atas temuan tersebut, pemerintah direkomendasikan memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. Pemerintah juga diminta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional.

Dalam optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp16,61 miliar. BPK juga menemukan potensi penerimaan dari pidana denda penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal mencapai Rp3,91 triliun.

“BPK menemukan permasalahan hilangnya penerimaan negara bukan pajak atas tarif visa TKA sebesar Rp16,61 miliar. Serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal sebesar Rp3,91 triliun,” katanya.

Pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap kehilangan kesempatan memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun. Isma menegaskan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjut dapat diperbaiki.

“Pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun. Semuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki,” ucap Isma.

Untuk layanan pendidikan, hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai rencana serta terjadi kelebihan pembayaran.

“Pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Dampaknya, satuan pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran,” katanya.

Sementara itu, BPK menemukan pembayaran bantuan, iuran, serta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum didahului data kepesertaan valid dan mutakhir. Isma menilai persoalan lintas sektor membutuhkan sinergi agar penyelesaiannya dapat berlangsung lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

“Ketiga isu tersebut menunjukkan satu pesan penting bahwa persoalan lintas sektor tidak dapat diselesaikan secara parsial. Kami mengharapkan dukungan dewan yang terhormat untuk mengakselerasi penyelesaian berbagai permasalahan lintas sektor tersebut,” ujar Isma.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....